MAKALAH MANAJEMEN PENDIDIKAN

MANAJEMEN TENAGA KEPENDIDIKAN

DISUSUN OLEH :

Kelompok 4

1.Heny Puspitasari (09312244005)

2.Dwi Ana Rizki (09312244017)

3.Eka Ratnasari (09312244037)

4.M. Naofal Aviq (09312244045)

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN ALAM

FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM

UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA

2011

BAB

BAB II

PEMBAHASAN

A.Pengertian Tenaga Kependidikan

Tenaga kependidikan dalam proses pendidikan memegang peranan strategis terutama dalam upaya membentuk watak bangsa melalui pengembangan kepribadian dan nilai-nilai yang diinginkan. Dipandang dari dimensi pembelajaran, peranan pendidik dalam masyarakat Indonesia tetap dominan sekalipun teknologi yang dapat dimanfaatkan dalam proses pembelajaran berkembang amat cepat.

Menurut Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 ayat 5 dan 6 yang dimaksud dengan tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Dimana tenaga kependidikan tersebut memenuhi syarat yang ditentukan oleh undang-undang yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang, diserahi tugas dalam suatu jabatan dan digaji pula menurut aturan yang berlaku.

Tenaga Kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. (UU No. 20 tahun 2003 pasal 1 (BAB 1 Ketentuan umum)

Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. (UU No. 20 tahun 2003 pasal 1, BAB 1 Ketentuan umum)

Merupakan tenaga yang bertugas merencanakan dan melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. (UU No.20 Tahun 2003, Pasal 39 ayat 1)

Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. (UU No.20 Tahun 2003, Pasal 39 ayat 2)

B.Jenis Tenaga Kependidikan

Tenaga kependidikan merupakan seluruh komponen yang terdapat dalam instansi atau lembaga pendidikan yang tidak hanya mencakup guru saja melainkan keseluruhan yang berpartisipasi dalam pendidikan (mencakup tebaga edukatif dan administrative). Dilihat dari jenisnya tenaga kependidikan terdiri atas :

1.Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelanggaraan pendidikan. Tenaga kependidikan terdiri atas tenaga pendidik, pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti, dan pengembang dalam bidang pendidikan, pustakawan, laboran, teknisi sumber belajar dan penguji. Pengelola satuan pendidikan bertugas dan mengelola satuan pendidikan pada pendidikan formal dan non formal. Penilik satuan pendidikan bertugas dan bertanggungjawab melakukan pembinaan, pembimbingan dan penilaian pada satuan pendidikan. Pengawas bertugas dan bertanggungjawab dalam melakukan pengawasan pendidikan terhadap pendidik atau penyelenggara satuan pendidikan taman kanak-kanak, dasar, dan menengah dengan melaksanakan penilaian dan pembinaan teknis pendidikan. Pustakawan bertugas melaksanakan pengelolaan sumber belajar di perpustakaan. Laboran bertugas melaksankan pengelolaan sumber belajar di laboratorium. Teknisi bertugas merawat, memperbaiki sarana dan prasarana pembelajaran pada satuan pendidikan

2.Tenaga pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator dsb yang sesuai dengan kekhususannya dan berpasrtisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

3.Pengelola satuan pendidikan terdiri atas kepala sekolah, direktur, ketua, rektor, pimpinan satuan pendidikan di luar sekolah. Termasuk pengelola sistem pendidikan seperti kepala kantor dinas pendidikan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.

Jadi, secara umum tenaga kependidikan dapat dibedakan menjadi empat kategori yaitu

1.Tenaga pendidik

Terdiri atas pembimbing, penguji, pengajar, dan pelatih.

2.Tenaga fungsional kependidikan

Terdiri atas penilik, pengawas, peneliti, dan pengembang di bidang pendidikan dan pustakawan.

3.Tenaga teknis kependidikan

Terdiri atas laboran dan teknisi sumber belajar.

4.Tenaga pengelola satuan pendidikan

Terdiri atas kepala sekolah, direktur, ketua, rektor, dan pemimpin satuan pendidikan luar sekolah.

Pengertian jenis tenaga kependidikan

1.Kepala Sekolah

Kepala Sekolah yaitu orang yang diberi wewenang dan tanggung jawab untuk memimpin satuan pendidikan tersebut. Kepala Sekolah harus mampu melaksanakan peran dan tugasnya sebagai edukator, manajer, administrator, supervisor, leader, inovator, motivator, figur dan mediator

2.Guru ( kelas, agama, penjaskes, muatan lokal )

Guru/pengajar, adalah tenaga kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan dengan tugas khusus sebagai profesi pendidik.

3.Tenaga Administrasi / TU

Tata usaha adalah Tenaga Kependidikan yang bertugas dalam bidang administrasi instansi tersebut.

4.Penjaga Sekolah / kebersihan sekolah

5.Tenaga Fungsional lainnya ( Guru BP, Pustakawan, laboran dan teknisi sumber belajar)

Sedangkan apabila dilihat dari statusnya, tenaga kependidikan terdiri atas :

1.Pegawai Negeri Sipil ( PNS )

Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah salah satu jenis Kepegawaian Negeri di samping anggota TNI dan Anggota POLRI (UU No 43 Th 1999). Pengertian Pegawai Negeri adalah warga negara RI yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 1 ayat 1 UU 43/1999).

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa konsep profesionalisme Pegawai Negeri Sipil harus memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

a.Menguasai pengetahuan dibidangnya selalu berusaha dengan sungguh sungguh untuk mem-perdalam pengetahuannya dengan tujuan agar dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna.

b.Komitmen pada kualitas

c.Dedikasi

d.Keinginan untuk membantu

2.Guru tidak tetap

a.GTT (Guru Tidak Tetap) Sekolah Negeri adalah istilah yang lazim “dicapkan” atau disebut oleh pihak sekolah untuk guru yang

1)Diangkat berdasarkan kebutuhan pada satuan pendidikan (sekolah) dengan disetujui kepala sekolah.

2)Kewenangan bertumpu kepada kepala sekolah, baik pengangkatan juga pemberhentian.

3)Menandatangani kontak kerja selama jangka waktu tertentu, setahun atau lebih sesuai dengan kebutuhan sekolah.

4)Dibiayai atau digaji berdasarkan sumbangan dari masyarakat dan tunjangan fungsional Rp.200.00/bulan, khusus yang memenuhi kuota 24 jam dengan berbagai pertimbangan, baik itu jam mengajar dari beberapa sekolah, sebagai wali kelas, pembina ekskul, tim IT sekolah, staff, dan jabatan lainnya dalam koridor pendidikan.

5)Tunjangan fungsional adalah “jasa baik” Pemda, walaupun legal, akan tetapi tidak masuk dalam kategori dari “pembiayaan APBD”.

6)GTT adalah guru yang tidak masuk anggaran APBN dan APBD.

b.GTT adalah bukan Guru PTT (Pegawai Tidak Tetap) yang seringkali disamaartikan atau tersamarkan sebagai guru honor. Dalam terminologi legal yang berlaku di beberapa anggota DPR, surat kabar,  dan Pemda, guru honor untuk menyebut Guru PTT. Dalam arti demikian, sekali lagi, GTT bukan Guru PTT.

c.GTT sampai hari ini, belum memiliki payung hukum, baik dalam provinsi maupun nasional. Sehingga, pihak-pihak yang miskin hati nuraninya, dapat dengan mudah menyingkirkan GTT disatuan pendidikan, baik itu di sekolah negeri ataupun swasta. Namun, GTT yang berani dan cerdas, akan bergabung ke SGJ (Serikat Guru Jakarta) atau organisasi guru lainnya yang legal sebagai forum untuk berjuang demi pengakuan legal serta faktual. SGJ bahkan pernah dan tak akan berhenti membela GTT yang diberhentikan secara semena-mena, apalagi diluar ketentuan yang berlaku.

d.GTT memiliki gaji yang kecil bila dibandingkan dengan PNS, yang secara jelas memiliki tanggungjawab sama. Kenyataan ini, seringkali memunculkan kecemburuan yang rasional dan realistis. Pemegang kebijakan, provinsi dan nasional, sedang mengusahakan perbaikan gaji, karena mereka menyadarinya. Semoga bukan karena tekanan yang selama kurang lebih 3 tahun ini dilakukan oleh SGJ.

e.GTT termasuk guru yang kurang peduli, dan kurang semangat dalam menyuarakan kepentingan mereka, kecuali kalau sudah terancam, baik itu diberhentikan, dikurangi jam mengajar, atau dipersilahkan untuk keluar dari sekolah negeri. Maka, GTT harus bersatu, kompak!

(http://suciptoardi.wordpress.com/2010/02/17/pengertian-gtt-guru-tidak-tetap-sekolah-negeri/

3.Guru bantu

Guru nonPNS yang berkedudukan sebagai pegawai Departemen Pendidikan Nasional Pusat, ditugaskan secara penuh di sekolah dan pengangkatannya dilakukan melaui program pengadaan guru bantu, berdasarkan kontrak kerja selama 3 tahun. Masing-masing guru bantu mendapat upah sebesar Rp. 460.000,00 yang diambil dari APBN.

4.Tenaga sukarela

Merupakan tenaga kependidikan nonguru yang memiliki honor yang relative kecil. Di tingkat sekolah menengah, pengelolaan secara admisintratif, personel (kepegawaian) ada pada urusan tata usaha atas wewenang yang diberikan oleh kepala sekolah, sedang di sekolah dasar, semua urusan dipegang oleh kepala sekolah.

C.Manajemen Tenaga Kependidikan

Manajemen tenaga kependidikan yaitu rangkaian kegiatan menata tentang kependidikan mulai dari merencanakan, membina hingga pemutusn hubungan kerja agar dapat menyelenggarakan secara efektif dan efisien. Dalam UU No. 43 Tahun 1999 yang dimaksuf manajemen kepegawaian (PNS) adalah keseluruhan upaya untuk meningkataan efisiensi, efektifitas, dan derajat profesionalisme penyelenggaran tugas, fungsi dan kewajiban kepegawaian yang meliputi perencanaan, pengadaan, pengembangan kualitas, penempatan, promosi, penggajian, kesejahteran dan pemberhentian.

D. Pengadaan Tenaga Kependidikan

Rekruitmen/pengadaan adalah suatu proses kegiatan mengusahakan calon pegawai yang tepat sesuai dengan persyaratan yang telah ada ditetapakan dalam klasifikasi jabatan.

Sumber pegawai dapat dari lembaga itu sendiri (internal) dan dari luar lembaga (eksternal). Internal lembaga, artinya pegawai yang akan mengisi lowongan jabatan itu ditarik dari pegawai yang telah ada dalam organisasi bersangkutan. Rekruitmen dengan cara ini merupakan usaha untuk pengembangan karir, promosi jabatan dalam lingkungan kerja yang sama, promosi mutasi untuk kenaikan jabatan perpindahan kerja ke unit kerja bagian lain. Perekrutan dari dalam (internal) perlu memperhatikan informasi tentang kualifikasi pegawai. Format kualifikasi berisi informasi tentang catatan prestasi pegawai, latar belakang pendidikan dan dapat tidaknya dipromosikan. Cara ini mempunyai beberapa keuntungan, antara lain meningkatkan moral, kegairahan kerja, prestasi kerja dan lain-lain. Ini tidak lain karena para pegawai mengharapkan akan mendapatkan kesempatan promosi.

Sebaliknya cara yang kedua, eksternal lembaga, berarti bahwa untuk mengisi lowongan jabatan itu ditarik orang-orang dari luar organisasi. Sumber-sumber eksternal itu adalah lembaga pendidikan, kantor penempatan tenaga kerja, pasar tenaga kerja, referrensi dari karyawan yang ada, serta referensi dari kawan pimpinan/manajer. Perekrutan dengan cara ini dilakukan dengan menerima lamaran-lamaran dan berlaku bagi semua masyarakat luas yang memenuhi persyaratan. Metode ini mempunyai segi positif karena dengan system ini tenaga kerja yang diterima merupakan pilihan dari pelamar-pelamar yang telah memenuhi syarat-syarat maksimum, dengan demikian dapat diharapkan bahwa tenaga yang diterima adalah tenaga dengan mutu terbaik.

Pengadaan personel/pegawai dilakukan pada dasarnya karena tuntutan atau alasan-alasan:

1.Ada perluasan pekerjaan karena mekarnya lembaga/sekolah dan tambah besarnya beban tugas.

2.Ada mutasi pegawai.

Kedua alasan tersebut mengakibatkan adanya kekurangan dan kebutuhan pegawai atau biasa disebut ada formasi yang harus diisi. Formasi adalah jumlah dan susunan pangkat, pegawai yang diperlukan untuk mampu melaksanakan tugas di suatu instansi.

Proses pengadaan pegawai meliputi kegiatan mulai dari pengumuman kebutuhan, menyeleksi dampai pada pengangkatannya. Aktivitas ini terasa sekali bagi sekolah swasta yang melaksanakan penarikan tenaga kerja sendiri. Lain halnya dengan sekolah negeri, biasanya pegawainya merupakan jatah dari daerah atau pusat, sehingga sekolah tinggal mengiventarisis saja. Berikut langkah-langkah penyelenggaraan pengadaan tenaga kependidikan:

1.Pengumuman

Pengumuman ini dilakukan untuk memberitahukan kepada seluruh masyarakat yang memenuhi kualifikasi melalui media cetak maupun media elektronik. Dalam pengumuman pengadaan tenaga kependidikan,hal yang harus tercantum adalah sebagai berikut:

Jenis atau macam pegawai yang dibutuhkan :

a.Persyaratan yang dituntut dari para pelamar.

b.Batas waktu dimulai dan diakhiri pendaftaran.

c.Alamat dan tempat pengajuan pelamaran.

d.Lain-lain yang dipandang perlu.

2. Pendaftaran

Pendaftaran dilakukan setelah pengumuman tersebar dan pendaftar mengajukan pemohonan dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan beserta lampiran lainnya yang dibutuhkan.

3.Seleksi atau Penyaringan

Dalam pengadaan tenaga kependidikan, penyaringan dilaksanakan melalui dua tahap yaitu:

1.Penyaringan administrative

Penyaringan administrative dilaksanakan berupa pemeriksaan terhadap kelengkapan beserta lampirannya. Apabila terdapat kekurangan lengkapan dalam hal administrative maka peserta tersebut akan gagal.

2.Ujian atau test

Setelah peserta yang lulus dalam tes penyaringan administrative maka akan mengikuti ujian pegawai dengan materi pengetahuan umum, pengetahuan teknis, dan lainnya yang dipandang perlu.

4. Pengumuman

Pengumuman ini berisi peserta yang lolos dalam seleksi sesuai ketentuan dan penempatan kerja.

E.Pengangkatan dan Penempatan Tenaga Kependidikan

Pengangkatan dan penempatan tenaga kependidikan yang bukan tenaga pendidik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dilakukan oleh Menteri, Menteri lain, atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen dengan memperhatikan keseimbangan antara penempatan dan kebutuhan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri.

Pengangkatan dan penempatan tenaga kependidikan yang bukan tenaga pcndidik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan dengan memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh penyelenggara dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk dapat diangkat sebagai tenaga pendidik, calon tenaga pendidik yang bersangkutan selain memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar harus pula memenuhi persyaratan berikut:

1.Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan tanda bukti dari yang berwenang, yang meliputi:

a.Tidak menderita penyakit menahun (kronis) dan/atau yang menular.

b.Tidak memiliki cacat tubuh yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai tenaga pendidik.

c.Tidak menderita kelainan mental.

2.Berkepribadian, yang meliputi:

a.Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

b.Berkepribadian Pancasila.

Pengangkatan Sebagai CPNS

1.Dasar hukum :

a. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999.

b. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009.

c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2003.

d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2002.

e. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003.

f. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2002.

g. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2003.

h. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 179/KMK.01/2009 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 351/KMK.01/2009.

2.Kebutuhan (teknis)

Merupakan faktor-faktor yang diperlukan untuk menentukan formasi dan kualifikasi pegawai baru.

d.Analisa Beban Kerja (Memotret kekuatan masing-masing unit eselon I)

a.Mengetahui kekuatan masing-masing unit eselon I

b.Jabatan yang lowong

c.Restrukturisasi organisasi (dapat berupa pengembangan maupun perampingan organisasi)

e.Berhenti

a.Jumlah pegawai yang pensiun

b.Jumlah Pegawai yang meninggal dunia

c.Jumlah Pegawai yang berhenti atas permintaan sendiri

d.Jumlah Pegawai yang diberhentikan dengan hormat / tidak dengan hormat.

f.Jumlah pegawai yang ada per 31 Desember tahun anggaran berjalan (bezetting)

Penetapan Menpan / BKN

b.Formasi Pegawai Negeri Sipil Pusat untuk masing-masing satuan organisasi Pemerintah Pusat setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara setelah mendapat pertimbangan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.

c.Formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah untuk masing-masing satuan organisasi Pemerintah Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Kepala Daerah masing-masing setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara, berdasarkan pertimbangan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.

d.Penetapan dan persetujuan formasi Pegawai Negeri Sipil Pusat dan formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan usul dari :

i.Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat

ii.Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah yang dikoordinasikan oleh Gubernur.

Pelamar yang ditetapkan diterima, wajib melengkapi dan menyerahkan kelengkapan administrasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau yang ditunjuk olehnya. Apabila salah satu kelengkapan administrasi tidak dapat dipenuhi, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat sebagai CPNS.

Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat/ Daerah menyampaikan daftar pelamar yang dinyatakan lulus ujian penyaringan dan ditetapkan diterima untuk diangkat sebagai Calon PNS kepada Badan Kepegawaian Negara untuk mendapat Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan Nomor Identitas (NIP) PNS yang ditetapkan BKN, Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan keputusan pengangkatan menjadi Calon PNS. Pengangkatan Calon PNS dilakukan dalam tahun anggaran berjalan dan penetapannya tidak boleh berlaku surut, yang dimaksud dengan tahun anggaran yang berjalan yaitu berdasarkan formasi yang ditetapkan tahun anggaran yang bersangkutan. Penetapan berlakunya pengangkatan calon PNS pada bulan berjalan yang bersangkutan tersebut, yaitu pada tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah pemberian NIP. Dalam hal pemberian NIP dilakukan pada bulan terakhir tahun anggaran berjalan, maka pengangkatan sebagai Calon PNS berlaku mulai tanggal 1 bulan terakhir tahun anggaran yang bersangkutan.

Selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya surat keputusan pengangkatan CPNS, yang bersangkutan wajib melapor pada satuan organisasi dan melaksanakan tugasnya.

Pengangkatan Sebagai PNS

Masa selama menjadi CPNS merupakan masa percobaan. Lamanya sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun, yang dihitung sejak tanggal yang bersangkutan diangkat sebagai CPNS.

CPNS yang telah menjalankan masa percobaan diangkat menjadi PNS dalam jabatan dan pangkat tertentu dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian. Pengangkatan tersebut ditetapkan apabila telah memenuhi syarat sebagai berikut:

1.Setiap unsur penilaian prestasi kerja / DP 3 sekurang-kurangnya bernilai baik

2.Telah memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani untuk diangkat menjadi PNS

3.Telah lulus Pendidikan dan pelatihan Prajabatan

Tanggal mulai berlakunya keputusan pengangkatan menjadi PNS tidak boleh berlaku surut.

Calon PNS yang telah menjalankan masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun dan telah memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS, tetapi karena suatu sebab belum diangkat menjadi PNS, maka hanya dapat diangkat menjadi PNS apabila alasannya bukan karena kesalahan yang bersangkutan. Pengangkatan menjadi PNS Pusat bagi CPNS Pusat yang menjalani masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. Sedangkan bagi CPNS Daerah yang akan diangkat menjadi PNS Daerah yang menjalani masa percobaan lebih 2 (dua) tahun ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian daerah Propinsi/Kabupaten/Kota setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Kantor Regional BKN.

(http://sukas.wordpress.com/2010/01/27/tahapan-tahapan-pengangkatan-dan-penempatan-pegawai/)

Penempatan Tenaga Kependidikan

Prinsip dasar penempatan dan penugasan pegawai adalah kesesuaian tugas dengan kemampuan yang dimiliki pegawai tersebut yaitu The Right Man On The Right Place dimana harus memperhatikan bidang keahlian yang dimiliki oleh tenaga kependidikan. Perwujudan penempatan yang tepat pada jabatan yang tepat, baik akan membawa hasil yang baik bagi lembaga. Menurut PP No. 100 tahun 2000 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 13 tahun 2002 bahwa pengangkatan dan penempatan harus memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan dimana akan mendukung pelaksanaan tugas dalam jabatannya secara professional, khususnya dalam upaya penerapan kerangka teori, analisis maupun metodologi pelaksanaan tugas dalam jabatannya. Selain itu juga harus memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan.

F.Pembinaan Tenaga Kependidikan

Landasan hukum pembinaan PNS adalah UU No. 43 Tahun 1999 perubahan atas UU No. 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok Kepegawaian berisi pengaturan pokok-pokok tentang kedudukan, kewajiban, hak dan pembinaan pegawai. Pembinaan adalah semua upaya yang dilakukan oleh lembaga untuk mempertahankan para pegawai agar tetap berada di lingkungan organisasi dan mengupayakan pula kedinamisan keterampilan, pengatahuan, serta sikapnya agar mutu kerjanya bias tetap dipertahankan. Pembinaan pegawai biasa dilakukan secara mandiri dengan kursus-kursus, membaca artikel dari internet, dan bias melalui membaca buku. Selain mandiri bias dilakukan secara kelompok dapat ditempuh dengan cara lokakarya, seminar, symposium, promosi.

Promosi berarti kenaikan jabatan menerima kekuasaan dan tanggung jawab lebih besar dari kekuasaan dan tanggung jawab sebelumnya. Ada beberapa system pembinaan PNS melalui promosi:

1.Sistem Karier, adalah suatu system kepegawaian di mana untuk pengangkatan pertama didasarkan atas kecakapan yang bersangkutan, sedang dalam pengembangannya lebih lanjut, masa kerja, pengalaman, kesetiaan, pengabdian dan syarat-syarat objektif lainnya juga turut menentukan. Dalam system karier dimungkinkan naik pangkat tanpa ujian jabatan dan pengangkatannya dalam jabatan dilaksanakan berdasarkan jenjang yang telah ditentukan .

2.Sistem prestasi kerja, adalah suatu system kepegawaian di mana untuk pengangkatan seseorang dalam jabatan didasarkan atas kecakapan dan prestasi yang dicapai oleh orang yang diangkat itu. Kecakapan tersebut harus dibuktikan dengan lulus ujian jabatan dan prestasinya itu harus terbukti secara nyata.

3.Kenaikan pangkat, adalah suatu penghargaan bagi seorang pegawai yang juga merupakan salah satu bentuk dari promosi . kenaikan pangkat ditetapkan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober. Jenis-jenis kenaikan pangkat adalah kenaikan pangkat regular, pilihan, istimewa, pengabdian, anumerta, dalam tugas belajar, menjadi pejabat negara, dalam penugasan di luar instansi, dalam wajib militer, dan penyesuaian ijazah, serta kenaikan pangkat lain-lain.

G.Pengembangan Tenaga Kependidikan

Pengertian pengembangan tenaga kependidikan adalah suatu proses pendidikan jangka panjang yang mempergunakan prosedur secara sistematis dan terorganisir dimana peagawai dapat memperoleh pengetahuan dan keterampilan untuk meningkatkan kemampuannya.

Dalam UU No 43 Tahun 1999 Pasal 31 pendidikan dan pelatihan bagi PNS dibagi menjadi 2 yakni pendidikan dan pelatihan prajabatan dan pendidikan dan pelatihan jabatan.

a.Pendidikan dan pelatihan prajabatan adalah suatu pelatihan kepada CPNS dengan tujuan agar ia dapat terampil melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya.

b.Pendidikan dan pelatihan dalam jabatan adalah suatu pelatihan untuk meningkatkan mutu, keahlian, kemampuan, dan keterampilan.

Pengembangan kualitas tenaga kependidikan dapat ditempuh melalui :

a.Pendidikan lanjutan dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan lembaga akan tenaga kependidikan yang berkualifikasi S2 atau S3 dalam spesialisasi yang diperlukan oleh suatu program. Program pendidikan lanjutan disusun berdasarkan kebutuhan program studi, ketersediaan SDM dan rencana pengembangan program

b.Melalui pencangkokan tenaga dosen, dengan cara ini dapat diperoleh tenaga untutk memenuhi kebutuhan mendesak dan temporer

c.Program penyegaran, program ini mencakub pelatihan atau lokakarya diamksudkan untuk memantapkan penguasaan materi dibidang keterampilan yang berkenaan dengan bidang studi dan pengembangan bidang studi.

d.Pertemuan ilmiah(seminar, orasi ilmiah dsb), program ini dikembangkan untuk memutakhirkan pengetahuan atau keterampilan melalui partisipasi aktifnya dalam berbagai forum ilmiah, baik sebagai peserta, penggagas ataupun narasumber

e.Komunikasi ilmiah

Kegiatan komunikasi ilmiah antar dosen baik di Indonesia maupun luar negeri dan kerjasama antar program studi sejenis atau dengan berbagai pihak yang relevan. Komunikasi ini dimaksudkan untuk meningkakan wawasan dosen kerjasama dan pertukaran informasi terutama tentang perkembangan ipteks yang mutakhir dilakukan terus menerus antara lain pemanfaatan internet dan publikasi jurnal

f.Pertukaran staf pengajar atau ahli, kegiatan kerjasama ini dilaksanakan dalam rangka alih kepakaran perluasan wawasan dan peningkatan layanan kepada dunia pasar kerja.

g.Pembinaan karir/professional jabatan perlu dilakukan secara terencana dan terus menerus dalam rangka regenerasi dan peningkatan mutu dosen mulai dari tahap awal profesi sampai kepada professional seorang dosen.

Pengembangan kualitas tenaga penunjang

Pengembangan kualitas tenaga penunjang adalah tanggung jawab yang bersangkutan dan dapat dilakukan melalui beberapa alternative yaitu dengan cara :

a.Pendidikan lanjutan, yakni beralih karier sesuai dengan tuntutan lembaga akan tenaga penunjang, khususnya tenaga administrasi, pustakawan, serta tenaga di pusat informasi. Hal ii bertujuan untuk mendapatkan kualifikasi yang lebih tinggi sesuai dengan tuntutan karier dan jabatan.

b.Program penyegaran adalah mencakub pelatihan atau lokakarya atau studi banding dimaksudkan untuk memantapkan penguasaan materi dibidang keterampilan yang berkenaan dengan pekerjaan seperti keterampilan bahasa asing, program computer, keterampilan computer, keterampilan administrasi, keuangan serta pengelolaan laboratorium.

c.Magang, sesuai dengan keahlian yang diperlukan, seorang staf penunjang dicangkokkan atau magang diperguruan tinggi atau instasi lain

Tujuan pengembangan untuk memperbaiki efektivitas pegawai dalam mencapai hasil-hasil kerja yang telah ditetapkan, dengan cara memperbaiki pengetahuan pegawai, ketrampilan pegawai maupun sikap pegawai itu sendiri terhadap tugas-tugasnya.

H.Pemeliharaan tenaga kependidikan

Pemberian Cuti Pegawai

1.Dasar hukum :

a.Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999.

b.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil.

c.Keputusan Bersama 3 Menteri mengenai Cuti Bersama.

d.Surat Edaran Nomor SE – 3559 /MK.1/2009

Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diijinkan dalam jangka waktu tertentu.Tujuan pemberian cuti adalah dalam rangka usaha untuk menjamin kesegaran jasmani dan rohani.

2.Jenis-jenis cuti :

a.Cuti Tahunan

1)Hak Cuti Tahunan

a)Merupakan hak PNS, termasuk CPNS yang telah bekerja secara terus menerus selama 1 (satu) tahun.

b)CPNS hanya berhak atas cuti tahunan, kecuali ditentukan lain oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti berdasarkan pertimbangan kemanusiaan.

c)Selama menjalankan cuti tahunan, PNS/CPNS yang bersangkutan memperoleh TKPKN.

2)Penggunaan Cuti Tahunan

a)Penggunaan cuti tahunan dapat digabungkan dengan cuti bersama, dengan jumlah paling sedikit menjadi 3 (tiga) hari kerja.

b)Cuti bersama yang tidak digunakan karena kepentingan dinas dan berdasarkan surat tugas, tetap menjadi hak cuti tahunan PNS.

3)Penangguhan Cuti Tahunan yang Tersisa

a)Cuti tahunan yang tersisa 6 (enam) hari kerja atau kurang tetap menjadi hak PNS yang bersangkutan.

b)Cuti tahunan yang tersisa lebih dari 6 (enam) hari kerja harus dimintakan penangguhan oleh PNS/CPNS kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti, agar penangguhan dimaksud dapat dilaksanakan tahun berikutnya.

c)Pejabat yang berwenang memberikan cuti dapat menangguhkan cuti tahunan paling lambat akhir bulan Desember tahun yang berjalan.

4)Penggunaan Cuti Tahunan yang Tersisa

a)Cuti tahunan yang tersisa yang digabungkan penggunaannya dengan cuti tahunan tahun yang sedang berjalan, dapat diambil untuk paling lama :

i.(delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan yang sedang berjalan.

ii. (dua puluh empat) hari kerja termasuk cuti tahunan yang sedang berjalan, apabila cuti tahunan tidak diambil secara penuh dalam beberapa tahun.

b)Pengajuan permohonan cuti tahunan yang tersisa yang digabungkan penggunaannya dengan cuti tahunan yang sedang berjalan harus mencantumkan jumlah cuti tahunan yang tersisa dari cuti tahunan pada masing-masing tahun yang bersangkutan.

c)Tanpa adanya persetujuan penangguhan dari pejabat yang berwenang memberikan cuti, lamanya cuti tahunan yang dapat diambil dalam tahun yang sedang berjalan menjadi paling lama 18 (delapan belas) hari kerja.

b.Cuti Besar

1)Hak Cuti Besar

a)Merupakan hak PNS yang telah bekerja paling kurang 6 (enam) tahun secara terus menerus.

b)PNS yang akan/telah menjalani cuti besar tidak berhak lagi atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan.

c)Selama menjalankan cuti besar, PNS yang bersangkutan tidak berhak atas tunjangan jabatan dan tidak memperoleh TKPKN.

2)Penggunaan Cuti Besar

a)PNS perlu merencanakan penggunaan cuti besar sejak awal tahun.

b)Cuti besar dapat digunakan oleh PNS untuk

i.Memenuhi kewajiban agama

ii.Persalinan anaknya yang keempat apabila PNS yang bersangkutan mempunyai hak cuti besar menjelang persalinan; atau

iii.Keperluan lainnya sesuai pertimbangan pejabat yang berwenang memberikan cuti.

3)PNS yang telah melaksanakan cuti tahunan dan akan mengambil cuti besar pada tahun yang bersangkutan harus mengembalikan TKPKN yang diterimanya selama melaksanakan cuti tahunan.

4)PNS yang akan/telah menggunakan cuti besar berhak atas:

a)cuti bersama

b)cuti tahunan yang tersisa pada tahun sebelum digunakan cuti besar

c)cuti sakit

d)cuti bersalin untuk persalinan anaknya yang pertama, kedua, dan ketiga

e)cuti karena alasan penting.

c.Cuti Sakit

1)Hak Cuti Sakit merupakan hak PNS dan/atau PNS/CPNS wanita yang mengalami gugur kandungan.

2)Penggunaan Cuti Sakit

a)PNS yang menderita sakit lebih dari 2 (dua) hari harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah/puskesmas.

b)PNS yang telah menggunakan cuti sakit untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan telah aktif bekerja kembali, berhak atas:

i.cuti bersama

ii.cuti tahunan pada tahun yang sedang berjalan dan cuti tahunan yang tersisa pada tahun sebelum digunakan cuti sakit

iii.cuti besar

iv.cuti bersalin

v.cuti karena alasan penting.

d.Cuti Bersalin

a)Hak Cuti Bersalin

i.Merupakan hak PNS/CPNS wanita untuk persalinan anaknya yang pertama, kedua, dan ketiga.

ii.Cuti bersalin yang digunakan oleh CPNS wanita untuk persalinan anaknya yang pertama akan mengurangi hak cuti persalinan setelah yang bersangkutan menjadi PNS.

2)Penggunaan Cuti Bersalin dan Cuti Lain untuk Bersalin

i.PNS yang telah menggunakan cuti bersalin, berhak atas:

i.cuti bersama

ii.cuti tahunan pada tahun yang sedang berjalan dan cuti tahunan yang tersisa pada tahun sebelum digunakan cuti bersalin

iii.cuti besar

iv.cuti sakit

v.cuti karena alasan penting.

ii.PNS wanita dapat diberikan cuti besar untuk persalinan anaknya yang keempat, apabila yang bersangkutan mempunyai hak cuti besar menjelang persalinan.

iii.PNS wanita yang akan/telah menggunakan cuti besar untuk persalinan anaknya yang keempat tidak berhak lagi atas cuti tahunannya dalam tahun yang bersangkutan.

iv.PNS wanita yang akan/telah menggunakan cuti besar tersebut berhak atas :

i.cuti bersama

ii.cuti tahunan yang tersisa pada tahun sebelum digunakan cuti besar

iii.cuti sakit

iv.cuti karena alasan penting.

v.PNS wanita dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara untuk persalinan anaknya yang kelima dan seterusnya.

vi.PNS wanita yang telah menggunakan cuti di luar tanggungan negara tersebut, berhak atas:

i.cuti bersama

ii.cuti tahunan pada tahun yang sedang berjalan dan cuti tahunan yang tersisa pada tahun sebelum digunakan cuti di luar tanggungan negara

iii.cuti besar setelah bekerja kembali paling kurang 6 (enam) tahun secara terus-menerus

iv.cuti sakit

v.cuti karena alasan penting.

e.Cuti Karena Alasan Penting

a)Hak Cuti Karena Alasan Penting

i.Merupakan hak PNS.

ii.Selama menjalankan cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan tidak memperoleh TKPKN.

2)Penggunaan Cuti Karena Alasan Penting

i.Selain karena alasan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur cuti PNS, PNS juga berhak atas cuti karena alasan penting karena terjadinya kondisi force major, misalnya banjir, tanah longsor, kebakaran, dan gempa bumi.

ii.PNS yang telah menggunakan cuti karena alasan penting, berhak atas:

i.cuti bersama

ii.cuti tahunan pada tahun yang sedang berjalan dan cuti tahunan yang tersisa pada tahun sebelum digunakan cuti karena alasan penting

iii.cuti besar

iv.cuti sakit

v.cuti bersalin.

3)Hak Cuti bagi PNS yang Sedang Tugas Belajar

a)PNS yang sedang tugas belajar, berhak atas:

i.cuti bersama

ii.cuti bersalin

iii.cuti besar untuk persalinan anaknya yang keempat apabila yang bersangkutan mempunyai hak cuti besar menjelang persalinan

b)PNS yang sedang tugas belajar di dalam negeri atau di luar negeri yang akan menggunakan cuti bersalin dan cuti besar untuk persalinan anaknya yang keempat (apabila yang bersangkutan mempunyai hak cuti besar menjelang persalinan) harus mengajukan permohonan cuti kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti melalui Pimpinan Perguruan Tinggi atau Kepala Perwakilan Republik Indonesia di negara yang bersangkutan.

4)Hak Cuti bagi PNS yang Telah Selesai Tugas Belajar

a)PNS yang telah selesai tugas belajar dan bekerja kembali di lingkungan Departemen Keuangan berhak atas:

i.cuti bersama

ii.cuti besar untuk persalinan anaknya yang keempat apabila yang bersangkutan mempunyai hak cuti besar menjelang persalinan

iii.cuti sakit

iv.cuti bersalin

v.cuti karena alasan penting.

b)PNS yang telah selesai tugas belajar dan bekerja kembali di lingkungan Departemen Keuangan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan, berhak atas:

i.cuti tahunan pada tahun yang sedang berjalan;

ii.cuti besar.

5)Pengajuan Permohonan Hak Cuti

a)Permohonan cuti yang akan dijalankan di dalam negeri dan sudah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang memberikan cuti, harus disampaikan kepada pejabat yang berwenang menetapkan surat izin cuti paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan cuti, kecuali permohonan :

i.cuti sakit

ii.cuti karena alasan penting.

b)Cuti yang akan dijalankan di luar negeri harus mendapatkan izin dari Menteri Keuangan.

c)Permohonan cuti yang akan dijalankan di luar negeri dan izin ke luar negeri, harus disampaikan kepada Sekretariat Jenderal cq. Biro Sumber Daya Manusia paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan cuti, kecuali permohonan:

i.cuti sakit

ii.cuti karena alasan penting.

6)Cuti di Luar Tanggungan Negara

a)PNS yang telah bekerja paling kurang 5 (lima) tahun secara terus-menerus dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara karena alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak.

b)Cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan untuk paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya.

c)Alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak tersebut dapat dipertimbangkan oleh atasan langsung PNS yang bersangkutan apabila disertai dengan bukti-bukti yang mendukung.

d)PNS yang bekerja kembali di lingkungan Departemen Keuangan setelah melaksanakan cuti di luar tanggungan negara tidak berhak atas cuti tahunan yang tersisa dan berhak atas:

i.cuti bersama

ii.cuti tahunan pada tahun yang sedang berjalan setelah bekerja kembali paling kurang 3 (tiga) bulan

iii.cuti besar, yaitu setelah bekerja kembali paling kurang 6 (enam) tahun secara terus-menerus

iv.cuti sakit

v.cuti bersalin

vi.cuti karena alasan penting.

(http://www.sdm.depkeu.go.id/manajemen.cfm?id=5)

I.Perawatan Tunjangan dan Uang Duka PNS

1.Dasar hukum :

a.Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999.

b.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1981 tentang Perawatan, tunjangan Cacat, dan Uang Duka Pegawai Negeri Sipil.

c.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1983 tentang Perlakuan terhadap Calon Pegawai Negeri Sipil yang Tewas atau Cacat Akibat Kecelakaan karena Dinas.

2.Sakit karena dinas :

Adalah sakit yang diderita sebagai akibat langsung dari pelaksanaan tugas. Pegawai Negeri Sipil yang mengalami kecelakaan/sakit karena dinas berhak memperoleh pengobatan, perawatan, dan atau rehabilitasi atas biaya negara.

3.Cacat karena dinas :

Adalah cacat jasmani/rohani yang disebabkan oleh kecelakaan karena dinas/sakit karena dinas. Tunjangan cacat diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang cacat karena dinas dan yang bersangkutan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.

4.Tewas :

Adalah meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas dan kewajiban, atau dalam keadaan lain yang ada hubungannya denga dinas, atau karena luka/cacat jasmani/rohani yang didapat dalam dan karena dinas, atau karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab.Uang duka tewas diberikan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang dan berdasarkan pangkat anumerta.

5.Calon Pegawai Negeri Sipil Cacat dan Tewas karena Dinas

a.Karena cacat = dapat diangkat Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai tanggal surat keterangan Tim Penguji Kesehatan.

b.Karena tewas = dapat diangkat Pegawai Negeri Sipil terhitung awal bulan yang bersangkutan tewas.

6.Wafat :

Adalah meninggal dunia yang bukan diakibatkan hal-hal yang menyebabkan tewas. Uang duka wafat diberikan oleh instansi tempat Pegawai Negeri Sipil yang wafat.

J.Pemberhentian Tenaga Kependidikan

Pemberhentian pegaeai diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2003 22 pemberhentian pegawai pada hakikatnya dibedakan:

1.Pemberhentian dengan hormat

a.Pemberhentian karena permintaaan sendiri.

Permintaan pemberhentian sendiri diajukan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dan penundaan atas permintaan pemberhentian sendiri diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan.

b.Pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun

Batas usia pensiun PNS adalah 56 tahun. Batas usia bagi PNS yang menjabat jabatan tertentu dapat diperpanjang sebagai berikut:

1)65 tahun bagi PNS yang memangku jabatan: ahli peneliti san peneliti, guru besar, lektor kepala, lektor lain yang ditugaskan secara penuh pada perguruan tinggi baik negeri maupun swasta.

2)60 tahun bagi PNS yang memangku jabatan: ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim anggota Mahkamah Agung; Jaksa Agung; pengawas SMP dan SMA; guru SD, SMP, dan SMA; Penilik TK, Penilik SD dan Penilik Pensisikan Agama.

3)58 tahun bagi: hakim pada Mahkamah Pelayaran, hakim pada Pengadilan Tinggi, Hakim pada Pengadilan Negeri, Hakim Agama pada Pengadilan Agama tingkat Banding, Hakim Agama pada Pengadilan Agama.

c.Pemberhentian karena tidak cakap jasmani dan rohani.

d.Pemberhentian karena meninggal dunia atau hilang

e.Pemberhentian karena meninggalkan tugas.

2.Pemberhentian tidak dengan hormat

Yang termasuk pemberhentian tidak dengan hormat antara lain:

a.Melanggar sumpah/janji pegawai negeri sipil melanggar jabatan dan atau melanggar disiplin.

b.Dihukum penjara karena tindak pidana kejahatan/penyelewengan.

c.Melakukan kegiatan untuk mengubah Pancasila UUD 1945 dan anti Negara.

3.Pemberhentian untuk sementara.

Yang dimaksud pemberhentian sementara antara lain karena dituduh melakukan suatu kejahatan/tindak pidana.

BAB III

PENUTUP

KESIMPULAN

1.Tenaga Kependidikan merupakan tenaga yang bertugas merencanakan dan melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.

2.Jenis-jenis tenaga kependidikan meliputi :

Secara umum tenaga kependidikan dapat dibedakan menjadi empat kategori yaitu

a.Tenaga pendidik: pembimbing, penguji, pengajar, dan pelatih.

b.Tenaga fungsional kependidikan: penilik, pengawas, peneliti, dan pengembang di bidang pendidikan dan pustakawan.

c.Tenaga teknis kependidikan: laboran dan teknisi sumber belajar.

d.Tenaga pengelola satuan pendidikan: kepala sekolah, direktur, ketua, rektor, dan pemimpin satuan pendidikan luar sekolah.

Diihat dari statusnya yaitu: PNS, guru tida tetap, guru bantu dan tenaga sukarela.

3.Manajemen tenaga kependidikan merupakan keseluruhan upaya untuk meningkataan efisiensi, efektifitas, dan derajat profesionalisme penyelenggaran tugas, fungsi dan kewajiban kepegawaian yang meliputi perencanaan, pengadaan, pengembangan kualitas, penempatan, promosi, penggajian, kesejahteran dan pemberhentian.

4.Pengadaan tenaga kependidikan adalah suatu proses kegiatan mengusahakan calon pegawai yang tepat sesuai dengan persyaratan yang telah ada ditetapakan dalam klasifikasi jabatan, dengan sumber tenaga kerj dapat dri dalam (internal) maupun dari luar (external).

5.Pengangkatan menjadi PNS Pusat bagi CPNS Pusat yang menjalani masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. Sedangkan bagi CPNS Daerah yang akan diangkat menjadi PNS Daerah yang menjalani masa percobaan lebih 2 (dua) tahun ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian daerah Propinsi/Kabupaten/Kota setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Kantor Regional BKN.

Prinsip dasar penempatan dan penugasan pegawai adalah kesesuaian tugas dengan kemampuan yang dimiliki pegawai tersebut yaitu The Right Man On The Right Place dimana harus memperhatikan bidang keahlian yang dimiliki oleh tenaga kependidikan.

6.Pembinaan pegawai biasa dilakukan secara mandiri dengan kursus-kursus, membaca artikel dari internet, dan bias melalui membaca buku. Selain mandiri bias dilakukan secara kelompok dapat ditempuh dengan cara lokakarya, seminar, symposium, promosi.

7.Pengembangan tenaga kependidikan adalah suatu proses pendidikan jangka panjang yang mempergunakan prosedur secara sistematis dan terorganisir dimana peagawai dapat memperoleh pengetahuan dan keterampilan untuk meningkatkan kemampuannya. Bagi PNS ada pendidikn dn pelatihan prajabatan dan pendidikan dan pelatihan dalam jabatan.

8.Pemberhentian tenaga kependidikan terbagi dalam pemberhentian dengan hormat, pemberhentian dengan tidak hormat dan pemberhentin sementara.

DAFTAR PUSTAKA

Jones, J James & Donald L. Walters. 2008. Human Resource Management in Education. Yogyakarta : Q- Media.

Sukirman, Hartati dkk. 2007. Administrasi dan Supervisi Penddikan. Yogyakarta : UNY Press.

Wahjosumidjo. 1999. Kepemimpinan Kepala Sekolah. Jakarta : PT raja Grafindo Persada.

(http://suciptoardi.wordpress.com/2010/02/17/pengertian-gtt-guru-tidak-tetap-sekolah-negeri/ diakses, 21 Maret 2011 15: 35)

(http://sukas.wordpress.com/2010/01/27/tahapan-tahapan-pengangkatan-dan-penempatan-pegawai/ diakses, 21 Maret 2011 15: 47 )

About henypita

rumah sleman utara,,, fmipa uny 09

Tinggalkan komentar